Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Agustus 2012

HARI KEMERDEKAAN INDONESIA; MOMENT PENTING UNTUK AWAL YANG POSITIF

Hari ini adalah hariyang sangat bersejarah dan sangat berarti bagi seluruh rakyat indonesia, hari dimana berisi moment yang sangat penting pada 67 tahun yang lalu, seluruh seantero indonesia gembira karena pada saat itu indonesia telah merdeka. Hari ini tepatnya tanggal 17 Agustus 2012 adalah hari yang sangat tepat untuk kita melakukan flash back dan berintropeksi diri serta merubah prilaku bangsa yang masih kacau menjadi lebih baik lagi dan hal itu kita bisa mumulainya dari pribadi kita masing-masing.
Moment yang sangat penting ini sama halnya dengan 67 tahun yang lalu dimana proklamasi dilakukan oleh pahlawan bangsa kita -Ir. Soekarno dan Moh. Hatta- yakni hari Jum’at. Selain itu moment ini juga bertepatan dengan bulan Ramadhan alangkah baiknya jika kita juga lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT supaya bangsa ini menjadi bangsa yang Baldatun Toyibatun Wa Robbun Ghofuurun, itulah cita-cita yang harus kita capai agar bangsa ini menjadi bangsa yang barokah.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia, harus meneruskan cita-cita pahlawan kita yang telah gugur mempertahankan bangsa ini, tetapi dengan hal yang positif pastinya, kita belajar dengan pondasi cita-cita yang tinggi.
Disisi lain, meskipun secara lahiriyah kita sudah bebas dari jajahan para penjajah, akan tetapi sebenarnya kita masih terjajah oleh para Munafiqun yakni musuh dalam selimut yang harus kita perangi keberadaannya, yaitu para koruptor. Mereka adalah penjajah yang masih menjajah negara ini di era modern ini.
Maka dari itu, kita sebagai penerus bangsa ini kita harus belajar tuk selalu menjadi orang yang jujur supaya suatu saat jika kita menjadi wakil rakyat nanti kita bisa menjadi wakil rakyat yang amanah dan bisa bermanfaat bagi orang lain, bangsa dan negara Indonesia ini. Amin.

Senin, 28 Mei 2012

TENTANG PERDILAN DI INDONESIA

Sebagai negara yang berdaulat, tentunya Indonesia memiliki perundang-undangan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.      Pengadilan Agama
Tugas pokok pengadilan agama adalah sebagai badan pelaksana kekuasaaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya
Pengadilan agama bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidamg hukum keluarga dan perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, berdasarkan hukum Islam.
2.      Pengadilan Negeri
Tugas pokok pengadilan negeri adalah sebagai badan pelaksana kekuasaaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya
Pengadilan negeri bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidamg hukum keluarga, perkawinan, sengketa, dan kriminalitas berdasarkan hukum positif negara.
3.      pengadilan Tata Usaha Negara
Tugas pokok pengadilan tata usaha negara adalah sebagai badan pelaksana kekuasaaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya
Pengadilan tata usah negara bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidang hukum sengketa.

Selasa, 03 April 2012

KARAKTERISTIK WARGA NEGARA DEMOKRAT

  1. PENDAHULUAN
Sebelum kita masuk pada pembahasan karakteristik warga negara yang demokrat, maka perlu juga kita mengkaji pengertian-pengertian dari judul diatas terlebih dahulu sehingga kita dapat lebih mudah untuk mengkajinya. Setidaknya ada tiga istilah yang secara singkat akan kita paparkan dalm pendahuluan ini, yaitu tentang apa itu karakteristik, warga negara dan demokrasi itu sendiri.
Karakteristik merupakan ciri khas atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain. Karakteristik bangsa Indonesia adalah ciri khas bangsa Indonesia ini. Unsur-unsur yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa yang lain disebut karakteristik bangsa Indonesia.
Dengan pembahasan tentang karakter warga yang demokrat ini, diharapkan warga Indonesia benar-benar menjadi warga negara yang demokrat sesuai kriteria-kriteria yang akan kami bahas.

Warga negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut dengan hamba atau kawula negara. Istilah warga negara ini lebih sesuai dengan kedudukanya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta. Kemudian warga negara indonesia ialah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara Indonesia, dapat menjadi warga negara. Secara singkat, Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Selain itu, sesuai pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwawarga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi tanggal 17 agustus1945, sudah menjadi warga negara Indonesia.

Demokrasi
Setelah kita mengetahui apa itu karakteristik dan warga negara, maka kita akn membahas tentang demokrasi/demokrat. Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi, Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan-akan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak pebincangan mulai dari yang serius sampai yang santai dimeja makan kata demokrasi itu terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikatsubstansidenokrasimungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tridak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis. Demokrsi merupakan suatu sitem yang telah dijadikan alternatif dal berbagai tatanan aktifitas bermasyarakat dan bernegara. Sedang kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu”demos” (rakyat) dan “cratos” (kekuasaan). Sementara menurut para ahli demokrasi adalah, suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu mempunyai kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

  1. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain :

Rasa Hormat Dan Tanggung Jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.

Bersikap Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.

Membuka Diskusi Dan Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.

Bersifat Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.

Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan politik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.

Adil
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.

Jujur
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi kedududukanya.
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
  • Menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif. (culture of law).
  • Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif. (process of low making).
  • Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif. (content of law).
  • Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of low).

  1. KESIMPULAN
Sebelum menetahui karakter-karakter masyarakat yang demokrat, maka hendaklah mengetahui apa yang dimaksud dengan karakteristik dan warag negara terlebih dahulu.
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga.
Ciri-ciri / karakteristik warga negara yang demokrat adalah :
  1. Mempunyai rasa hormat dan tanggung jawab.
  2. Bersikap kritis.
  3. Membuka diskusi dan berdialog.
  4. Bersikap terbuka.
  5. Rasional.
  6. Adil.
  7. jujur.

Rabu, 25 Januari 2012

PERBANDINGAN DEMOKRASI PANCASILA ERA ORDE BARU DAN REFORMASI MELIHAT DARI SYARAT DAN PRINSIP DASAR DEMOKRASI

Sejarah Indonesia memang tidaklah bisa dipisahkan dari politik pemerintah untuk menjalankan pemerintahannya secara bertahap mulai dari dasar sampai menjadi kepemimpinan yang terbaik dan itu memanglah tak mudah. Indonesia adalah Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yang selalu berkembang, perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam lima periode, yaitu :
·         Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
·         Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
·         Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
·         Periode 1998-sekarang (Reformasi)

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Pengertian dan Prinsip–prinsip Demokrasi
1.                  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.

2.                  Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·         Demokrasi Langsung
·         Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·         Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·         Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·         Demokrasi Formal
·         Demokrasi Material
·         Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·         Demokrasi Sistem Parlementer
·         Demokrasi Sistem Presidensial

3.                  Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

PERBANDINGAN DEMOKRASI PANCASILA ERA ORDE BARUDAN REFORMASI
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
1.                  Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.       Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.      Demokrasi dengan kecerdasan
c.       Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.      Demokrasi dengan rule of law
e.       Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.        Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.      Demokrasi dengan otonomi daerah
i.        Demokrasi dengan kemakmuran
j.        Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a.       Kesejahteraan rakyat
b.      Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c.       Menolak atheisme
d.      Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e.       Mengembangkan kepribadian Indonesia
f.        Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

2.                  Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.       Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.      Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.       Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
·         1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
·         2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.      Dalam UUDS 1950 pasal 1:
·         1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
·         2)Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a.       Akuntabilitas
b.      Rotasi Kekuasaan
c.       Rekruitmen politik yang terbuka
d.      Pemilihan umum
e.       Menikmati hak-hak dasar

DEMOKRASI MASA ORDE BARU DAN REFORMASI
1.                  Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
a.      Politik
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik - di Eropa Timur sering disebut lustrasi - dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwitujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.

b.      Kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
·         Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.
·         Sukses transmigrasi.
·         Sukses KB.
·         Sukses memerangi buta huruf.
·         Sukses swasembada pangan.
·         Pengangguran minimum.
·         Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
·         Sukses Gerakan Wajib Belajar.
·         Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh.
·         Sukses keamanan dalam negeri.
·         Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia.
·         Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.

c.       Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
·         Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme.
·         Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
·         Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua.
·         Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.
·          Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin).
·          Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa).
·          Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan.
·          Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel.
·          Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius".
·         Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).
·          Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
·          Menurunnya kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah.

d.      Krisis finansial Asia
Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.

2.                  Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Era Pasca Soeharto atau Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
Latar belakang
Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasang Kode Iklan sobat yg berukuran 120 x 600 disini!!!