Sebagai negara yang berdaulat, tentunya Indonesia memiliki perundang-undangan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Pengadilan Agama
Tugas pokok pengadilan agama adalah sebagai badan pelaksana kekuasaaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya
Pengadilan agama bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidamg hukum keluarga dan perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, berdasarkan hukum Islam.
2. Pengadilan Negeri
Tugas pokok pengadilan negeri adalah sebagai badan pelaksana kekuasaaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya
Pengadilan negeri bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidamg hukum keluarga, perkawinan, sengketa, dan kriminalitas berdasarkan hukum positif negara.
3. pengadilan Tata Usaha Negara
Tugas pokok pengadilan tata usaha negara adalah sebagai badan pelaksana kekuasaaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya
Pengadilan tata usah negara bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidang hukum sengketa.
0 komentar:
Posting Komentar